Implementasi PAK KADIS Tahun 2026

Implementasi PAK KADIS Tahun 2026 Implementasi PAK KADIS Tahun 2026

Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, telah dilaksanakan implementasi Call Center Pelayanan Administrasi Kependudukan sebagai bentuk inovasi pelayanan yang memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, khususnya kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke kantor pelayanan.

Implementasi layanan ini dilakukan melalui koordinasi dan fasilitasi pada beberapa desa, yaitu Desa Jatipurwo, Desa Tambaksari, dan Desa Tanjungsari. Melalui layanan Call Center, masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi, serta fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan secara lebih mudah, cepat, dan efektif.

Pelaksanaan inovasi ini merupakan upaya mendukung transformasi pelayanan publik yang inklusif, meningkatkan kepuasan masyarakat, serta memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.